Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk ke dalam negara demokrasi. Seperti yang Anda tahu, negara demokrasi merupakan negara yang pemimpinnya berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Sebab Indonesia merupakan negara demokrasi, maka di Indonesia terjadi pemilihan awam yang dilaksanakan pada jangka waktu tertentu. Untuk pemilihan presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali dan untuk 1 orang bisa menjabat 2 kali berturut-ikut serta sebagai presiden.
Di dunia politik seperti ini, akan datang beberapa partai besar yang memberikan calon untuk dipilih sebagai presiden. Sebab pemilihan pemimpin betul-betul penting, maka dijadikan Perbawaslu (Tertib Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia). Bagi Anda yang mau mengetahui isinya, karenanya Anda dapat unduh perbawaslu. Seperti yang Anda tahu, kini ini http://www.alimmustofa.com sudah banyak kejadian yang kurang mengenakan yang terjadi di pemilihan awam. Ini membikin dibutuhkannya suatu badan yang mengawasi jalannya pemilihan umum. Berjalannya pemilihan biasa tentunya tak boleh asal berjalan saja. Tentunya patut disiapkan suatu regulasi serta badan pengawas yang memang amat penting untuk menjadikan pemilihan biasa yang bersih dari suap. Selain dijadikan Tata Badan pengawasan Pemilihan Umum republik Indonesia, sebelumnya juga patut diciptakan PKPU atau yang mempunyai kepanjangan Aturan Komisi Pemilihan Biasa. Pembuatan PKPU sendiri tidak hanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Biasa atau KPU. Kecuali itu, KPU juga akan melakukan rapat untuk membahas PKPU pemilu bersama dengan DPR. Untuk Anda yang berminat mencari kabar mengenai isi PKPU untuk pemilu 2019, maka Anda dapat unduh PKPU di sebagian website download yang ada. Pastikan Anda unduh yang terbaru karena tiap pergantian pemilihan umum, karenanya PKPU akan dirubah cocok dengan kebutuhan. Dalam Tertib Komisi Pemilihan Umum sudah ditulis bermacam macam hal yang terkait dengan tata tertib pemilihan awam termasuk di dalamnya tata cara kampanye. Seperti yang pernah digambarkan oleh Alim Mustofa bahwa KPU pada bulan Februari lalu mengeluarkan peraturan untuk mencopot atribut kampanye seperti banner dan lain sebagainya sebelum tanggal 12 Februari. Pemasangan alat peraga kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 15 Februari.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2019
Categories |